A.1. Pengertian
Kata Haji
berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari
segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji
berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi
thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT
dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai
hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah
pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil
/ Perintah Tentang Ibadah Haji
1.
Al-Qur’an
Ahmad
Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215];
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2.
Hadits
Nabi
bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya
sebagai berikut :
“Dari
ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji,
maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang
akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap
orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur
hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1.
Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa
(mampu}
2.
Rukun Haji
Ihram
yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Wukuf di
arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk
haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Thawaf
yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Sa’i yaitu
lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Tahallul;
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan
ihram
Tertib
yaitu berurutan
3.
Wajib Haji
Yaitu
sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang.
berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
Ihram dari
Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat
yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Bermalam
di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah).
Melempar
jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan
setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal
11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4.
Sunat Haji
Ifrad,
yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
Membaca
Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Tawaf
Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram,
dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
Shalat
sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
thawaf
wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi
selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
berpakaian
ihram dan serba putih.
berhenti
di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5.
Cara Pelaksanaan Haji
1.Di
Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
Mandi dan
berwudlu
Memakai
kain ihram kembali
Shalat
sunat ihram dua raka’at
Niyat haji
:
“Labbaika
Allahumma Bihajjatin”
e.
Berangkat menuju ‘Arafah
membaca
talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah :
“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2.
Di Arafah
waktu
masuk Arafah hendaklah berdo’a
menunggu
waktu wukuf
wukuf
(pada tanggal 9 Djulhijjah)
Sebagai pelaksanaan
rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak
waktu
wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Djulhijjah
Doa wukuf
d.
Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Agar tidak
terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di
Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib
(Maghrib-isya di jama takdim)
Waktu
berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3.
Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
Waktu
sampai di Muzdalifah berdo’a
Mabit,
yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil
mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
Menuju
Mina
4.
Di Mina
Sampai di
Mina hendaklah berdo’a .
Selama di
Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
Waktu
melempar jumroh
melontar
jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan
sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
melontar
jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang,
sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
Setiap
melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
Pada
tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan
selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali
menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan
hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus
kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
Pada
tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara
berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
Bagi
jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan
melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan
naffar tsani.
Bagi
jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang
mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
Beberapa
permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Masalah
Mabit di Mina
Masalah
melontar jumroh
melontar
malam hari
melontar
dijamakkan
tertunda
melontar jumroh Aqobah
mewakili
melontar jumroh
5.
Kembali ke Mekkah
Thawaf
Ifadah
Thawaf
Wada
Selesai
melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama,
berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a. ihram d. Tahallul
b. Tawaf e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
B.3. Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar